Sidang Perampokan di Simpang Limun, 2 Pemilik Toko Emas, Jukir Terluka Tembak, dan Satpam Ngaku Ketakutan

Giliran dua pemilik toko emas yang bersebelahan dengan korban perampokan bersenjata api di Pasar Simpang Limun, hadir sebagai saksi, Rabu (16/2/2022), di Cakra 9 PN Medan

topmetro.news – Giliran dua pemilik toko emas yang bersebelahan dengan korban perampokan bersenjata api di Pasar Simpang Limun, hadir sebagai saksi, Rabu (16/2/2022), di Cakra 9 PN Medan.

Selain mereka, turut juga hadir sebagai saksi, juru parkir (jukir) yang menderita luka tembak dan petugas satuan pengaman (satpam).

Menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat dan Kharya Saputra, baik Kasmawati selaku pemilik Toko EMas Aulia Chan, Ade Irawan (Toko Emas Masrul), merasa sangat ketakutan saat peristiwa perampokan.

Demikian juga jukir Yulius Sardi maupun petugas satpam pasar Jansen, yang lagi piket, mengaku sangat ketakutan pada saat peristiwa perampokan, Kamis (26/8/2021), sekira pukul 14.30 WIB lalu itu.

Teriak Tiarap

“Habis shalat. Ada empat orang langsung teriak tiarap. Tiba-tiba satu orang (pelaku perampokan) yang tinggi masuk pegang pistol pendek. Langsung pecahkan kaca etalase (steling perhiasan emas). Saya langsung menjerit terus terdiam gak bisa ngapa-ngapain. Ketakutan lah. Tertutup mukanya (pakai sebo),” urai Kasmawati.

Wanita lanjut usia itu mengaku ada mendengarkan suara laki-laki memerintahkan agar pria yang memegangi senpi laras pendek jenis FN tersebut untuk membuka brankas yang ada di bagian dalam toko.

“Gak ingat lagi berapa berat perhiasan emas dan uang yang diambil dari brankas,” urainya menjawab pertanyaan Ramboo Loly Sinurat.

Saksi korban Ade Irawan, pemilik Toko Emas Masrul yang letaknya persis bersebelahan dengan milik Kasmawati, juga mengungkapkan ketakutan serupa.

Saksi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa menyaksikan para terdakwa (minus Dian Rahmat-red). Bedanya, ‘eksekutor’ di toko emasnya adalah pria lain yang memiliki senjata tajam (sajam) mirip sangkur terselip di pinggangnya.

“Ada teriakan tiarap. Kaca stelingnya nggak dipecahkan. Dia melompat ke dalam dan membuka pintu steling terus emasnya dimasukkan ke dalam tas,” tutur Ade Irawan.

Dalam keadaan ketakutan sembari tiarap, saksi juga mendengarkan suara laki-laki yang standby di depan toko emas (Hendrik Tampubolon yang memegang senpi laras panjang kemudian tewas ketika prarekonstruksi-red) memerintahkannya untuk mengambil isi brankas dan membuka laci penyimpanan uang cash.

“Emasnya kurang lebih 2 sampai 4 kilogram. Kalau diperkirakan dalam bentuk uang.kerugian kami sekitar Rp2 sampai Rp4 miliar,” timpalnya.

Luka Tembak

Ketika pemeriksaan terhadap Yulius Sardi, jukir di Pasar Simpang Limun yang menderita luka tembak di leher sebelah kiri, Hakim Ketua Denny Lumbantobing sempat mengambilalih pertanyaan.

“Sebentar. Untuk saksi yang satu ini. Saudara tertembak oleh pelaku yang pegang senjata laras panjang. Koq bisa selamat? Bagaimana ceritanya?” timpal Denny.

Maka Yulius pun menerangkan, ia dan beberapa temannya sesama jukir melihat para pelaku berjumlah empat orang berlari-lari sambil menenteng senjata ke arah Jalan Seksama (Jalan HM Nawi Harahap-red).

“Buru-buru ke parkiran. Pakai dua kereta (sepeda motor). Ada teriak rampok-rampok. Kami kejar terus kulempar pakai kotak tahu. Kena tembak laras panjang. Lewat dari depan kami,” urainya sembari memperlihatkan bekas luka tembak.

Kebetulan pelurunya tidak bersarang di lehernya. Saksi pun sempat menjalani perawatan di rumah sakit dan berobat jalan selama tiga bulan.

Nada ketakutan serupa juga diungkapkan satpam Jansen. Saksi yang sedang piket di pintu depan sempat ditodongkan pelaku yang menggenggam senpi jenis FN dan kemudian disuruh tiarap. Hakim Ketua Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Cari Orang

JPU Kharya Saputra dalam dakwaan menguraikan, almarhum Hendrik Tampubolon sebelumnya menemui terdakwa Dian Rahmat untuk mencari orang untuk ikut bersamanya melakukan perampokan. Namun saat itu Hendrik Belum memberitahu target rampokan.

Dian pun memperkenalkan Hendrik kepada keempat terdakwa yang dihadirkan di persidangan secara video teleconference (vicon). Yakni Paul Jhon Alberto Sitorus, warga Jalan Menteng VII Gang Kamboja/Gang Gereja (di belakang HKBP Sion) Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang memegang senpi jenis FN

Kemudian, terdakwa Farel Ghifari Akbar, warga Jalan Garu I Gang Manggis, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas. Serta Prayogi alias Bedjo Jalan Bangun Sari Lingkungan II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment